7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Profesor Terkemuka dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Poin-poin Kritik:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes)/ Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Perpindahan Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga bertindak sebagai pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Potensi Penurunan Kualitas
    Para profesor menegaskan bahwa tanpa kehadiran Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Pandangan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan kontrol ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master Besar dari Unhas & USU : Menyampaikan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi” dan bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Masalah Ini Penting?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan– bukan dominasi oleh salah satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan layanan
Standar UU dan Pandangan Pemerintah Pemerintah menyatakan proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi