Baru-baru ini, pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Ini berarti mahasiswa asing tetap dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diterapkan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Informasi Penting
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa aman terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga perlu upgrade informasi dan tetap waspada.